Berita TerkiniKesehatanKriminal dan hukumOlah ragaOtomotif, bisnis dan ekonomi

Dianggap Lakukan Perlawanan, Ketua Komisi III DPR RI Murka, Gandeng Komjak untuk Evaluasi Kajari Karo

31
×

Dianggap Lakukan Perlawanan, Ketua Komisi III DPR RI Murka, Gandeng Komjak untuk Evaluasi Kajari Karo

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | news1kabar.com

Komisi III DPR RI menjadwalkan pemanggilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring, beserta unsur Jajaran Kejaksaan yang terlibat memperkarakan Amsal Sitepu.

Pemanggilan unsur Pimpinan Kejaksaan Negeri Karo tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menjelaskan pemanggilan tersebut menyusul adanya dugaan hambatan dalam proses penangguhan penahanan Amsal, serta narasi yang dinilai menyesatkan dari pihak Kejaksaan setempat.

“Kami akan panggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo beserta Jajarannya, Kamis (02/04/2026). Berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk melakukan evaluasi terhadap oknum yang seperti ini,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (01/04/2026).

Habiburokhman mengungkapkan, Komisi III DPR RI melihat adanya indikasi perlawanan dari oknum aparat penegak hukum yang tidak sejalan dengan upaya Komisi III DPR RI dalam mengawal aspirasi masyarakat, dalam kasus Amsal Sitepu tersebut.

“Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan mengawal keadilan,” ucapnya dikutip dari tribun-medan.com, Kamis (02/04/2026).

Selain itu, Habiburokhman juga menyinggung adanya aksi demonstrasi, yang mendukung hukuman 2 tahun penjara terhadap Amsal Sitepu. Menurutnya, ada dugaan demonstran tersebut digerakkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

“Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demonstrasi disana. Saya enggak tahu apakah itu digerakkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo atau tidak, tapi kita akan cek,” ucapnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan, penangguhan penahanan untuk Amsal Sitepu, merupakan keputusan sah dari pengadilan, bukan intervensi Komisi III DPR RI seperti yang ditudingkan.

“Penangguhan penahanan itu permohonan dari Komisi III DPR RI, dari saya, yang dikabulkan oleh hakim. Itu produk pengadilan,” tegasnya.

Menurutnya, setelah penangguhan dikabulkan, Amsal Sitepu seharusnya langsung dibebaskan dan tidak perlu kembali ke rumah tahanan. Namun, proses tersebut justru mengalami keterlambatan.

“Seharusnya saat itu langsung dibebaskan. Tetapi harus menunggu beberapa jam menunggu jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo datang untuk menandatangani berkas,” ucapnya.

Habiburokhman juga menuding adanya upaya menggiring opini publik yang seolah-olah Komisi III DPR RI melanggar prosedur.

“Mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur, padahal merekalah yang terlalu lamban dan menghambat prosedur secara sengaja,” ujarnya.

Habiburokhman menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap jajaran Kejari Karo yang dinilai bertolak belakang dengan Pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

“Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung),” ucapnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, telah mendesak Jaksa Agung mencopot Pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo karena dinilai tidak becus menangani kasus ini.

Hinca Pandjaitan menilai kasus yang sudah menjadi sorotan publik tidak bisa lagi ditangani oleh pihak yang sama.

“Menurut kita karena ini sudah viral dan diketahui publik, sampai Komisi III DPR RI sudah membahasnya, sebaiknya Jaksa Agung segera mencopot. Ganti, kasih penanganan khusus, dan dalami semua yang terlibat di situ,” tegas Hinca Pandjaitan saat menyerahkan amicus curiae atau sahabat peradilan kepada Pengadilan Negeri Medan, yang berisi lima poin yang salah satunya meminta agar Amsal divonis bebas.(news1kbr/jkt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *