Deli Serdang | news1kabar.com
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS, menyampaikan penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang, Senin (13/04/2026).
Disampaikan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, yang mencakup capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan, pelaksanaan tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan, serta permasalahan yang dihadapi berikut upaya penyelesaiannya, termasuk kebijakan strategis yang ditetapkan sepanjang tahun anggaran berjalan.
Dalam hal pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang pada Tahun Anggaran 2025 tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat.
Adapun realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025 dari target sebesar Rp. 1.599.788.162.625,00 terealisasi sebesar Rp. 1.426.322.825.952,45 atau 89,16 persen, dengan rincian pajak daerah sebesar 85,79 persen, retribusi daerah sebesar 50,85 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 104,80 persen, serta lain-lain PAD yang sah sebesar 124,52 persen.
“Untuk belanja Kabupaten Deli Serdang pada Tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp. 5.048.003.583.084,00 sedangkan realisasinya sebesar Rp. 4.263.545.147.642,69 atau 84,46 persen,” terangnya.
Sementara itu, pendapatan transfer dari target sebesar Rp. 3.239.041.723.809,00 terealisasi sebesar Rp. 3.402.782.860.599,00 atau 105,06 persen.
Dengan demikian, total pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp. 4.842.829.886.434,00 terealisasi sebesar Rp. 4.833.274.556.551,45 atau 99,80 persen.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Zakky Shahri, S.H., bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, yakni H. Hamdani Saputra, S.Sos., dan Agustiawan Saragih.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban pengelolaan pendapatan, belanja daerah, dan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan saat ini masih dalam proses audit lanjutan.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyadari bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan masih terdapat berbagai hal yang perlu dibenahi.
“Kami beromitmen untuk terus melakukan perbaikan, meningkatkan kinerja, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat akan senantiasa menjadi prioritas dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” pungkasnya.(inn0101/news1kbr/nain-40)












